Seleksi PPPK 2024! Begini Sistem Kelulusan Honorer, Hasil Pengolahan Nilai Segera Diumumkan
Pelaksanaan tes PPPK 2024 bagi honorer segera diumumkan oleh pemerintah daerah.--FOTO/ILUSTRASI
BACA JUGA:Kemungkinan Tes CPNS, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB Rini
1. Eks THK-2
Kategori ini mendapatkan prioritas utama sesuai kebijakan nasional.
2. Non-ASN Terdata di BKN
Pelamar aktif yang telah terdata secara resmi.
3. Non-ASN Lainnya
Pelamar yang tidak terdata, namun memenuhi syarat minimal kerja dua tahun.
Untuk formasi tenaga kesehatan, aturan prioritas serupa pun diberlakukan. Pelamar dari instansi seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga dapat mengikuti seleksi, meskipun sistemnya diatur berdasarkan kebijakan lokal masing-masing daerah.
Seperti diketahuik pada tahun 2024 ini pemerintah menyediakan formasi yang jauh lebih kecil dibandingkan jumlah total non-ASN atau honorer yang ada.
Dampaknya, tidak semua pelamar dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Pemerintah memberikan opsi bagi non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk jadi PPPK paruh waktu.
Semua pelamar diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu agar dapat mengikuti proses seleksi. Bagi honorer yang tidak mendaftar PPPK 2024, mereka tidak akan masuk ke dalam sistem seleksi, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
- Prioritas P1 Tidak Perlu Tes Ulang
Pelamar P1 yang sudah lolos passing grade pada seleksi tahun 2021 tidak diwajibkan mengikuti tes ulang. Mereka tetap menggunakan hasil seleksi tersebut sebagai dasar kelulusan. Hal ini berlaku khusus bagi formasi P3K guru dan tenaga pendidikan.
- Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Untuk pelamar teknis, jumlah soal yang diujikan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya masing-masing. Misal, pelamar dengan ijazah SMA, D3, atau S1 menghadapi 145 soal. Sedangkan pelamar dengan kualifikasi SD atau SMP, seperti penjaga sekolah, akan menghadapi 100 soal.