PAW Jabatan Kades, 7 Desa Harus Jalankan Perintah Dinas PMD Kepahiang

PAW : Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan akan melaksanakan PAW terhadap 7 jabatan kepala desa pada tahun 2025. --EPRAN/RK

Radarkoran.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memastikan kalau 7 jabatan Kepala Desa (Kades) di daerah ini akan dilaksanakan Pergantian Antar waktu (PAW), dan tidak mengikuti Pilkades serentak.  

Pelaksanaan PAW 7 jabatan Kades akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Karena itu 7 desa yang bersangkutan harus menjalankan perintah dari Dinas PMD Kepahiang. Di antaranya mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan, karena dana pelaksanaan PAW ditanggung pihak desa masing-masing. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sekarang tujuh desa di Kabupaten Kepahiang masih dijabat PJs. Yakni di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, Kecamatan Kepahiang Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu (Meninggal dunia, red), Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, serta Kecamatan Bermani Ilir Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman (Meninggal dunia, red).

"Terhadap 7 jabatan Kades ini kita memastikan PAW dan tidak dilaksanakan Pilkades serentak. Untuk pelaksanaan PAW sendiri akan dilakukan tahun 2025 mendatang," kata Iwan, Minggu 15 Desember 2024.

Ia menyampaikan, terhadap tujuh desa di Kabupaten Kepahiang yang sekarang masih dijabat PJs supaya dalam APBDes menganggarkan untuk pelaksanaan PAW. Karena untuk melaksanakan PAW, anggarannya ditanggung masing-masing desa, berbeda dengan pelaksanaan Pilkades serentak. 

BACA JUGA:Tahun 2025, Dinas PMD Kepahiang PAW 7 Jabatan Kades

"Karena 7 jabatan Kades dilakukan PAW, supaya tujuh desa mempersiapkan anggarannya, dan dimasukan ke dalam APBDes tahun 2025. Sehingga PAW di tahun depan bisa terlaksana dan mempunyai Kades definitif," sampai Iwan. 

Lebih lanjut dipaparkannya, berkaitan dengan PAW yang akan dilakukan terhadap tujuh jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang, hanya menghabiskan masa jabatan Kades lama saja, ditambah dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Selanjutnya nanti akan digelar Pilkades serentak.

"PAW hanya untuk menghabiskan masa jabatan Kades sebelumnya saja. Selanjutnya, tetap Pilkades serentak jika nanti perpanjangan masa jabatan sudah habis," demikian Iwan.

Untuk diketahui, sebanyak 7 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan PAW. Sementara itu, untuk 98 jabatan Kades lainnya di Kabupaten Kepahiang dilakukan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 8 tahun, sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut, diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan