Nasabah Siap-siap, Saldo Rekening Sebesar Ini Dilaporkan ke Kantor Pajak
Saldo rekening sebesar Rp 1 miliar dilaporkan ke DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seluruh Nasabah bank di Indonesia harus siap-siap. Karena jika saldo tabungan yang dimiliki di atas Rp 1 miliar dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi tersebut pertama kali beredar melalui media sosial TikTok beberapa waktu yang lalu dan menjadi sorotan publik.
Ternyata informasi tersebut benar, bahkan diketahui jika informasi tersebut bukanlah informasi yang yang terbaru. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti. Dia mengatakan, ini bukan kebijakan baru.
Diterangkan dia, aturan mengenai kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabah ke DJP sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK-19/PMK.03/2018.
Disebutkan, di dalam Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018 menyatakan DJP berwenang memperoleh informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk bank, jika saldo rekening nasabah mencapai minimal Rp 1 miliar. Meskipun bank wajib melaporkan informasi tersebut, Dwi mengatakan tidak ada pemotongan pajak atas saldo rekening yang dilaporkan.
BACA JUGA: Bakal Ada Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana, Berikut Golongannya
"Jika nasabah memperoleh penghasilan berupa bunga dari deposito atau tabungan, penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final," sampainya dilansir Radarkoran.com dari laman IKPI, Minggu 15 Desember 2024.
Dirinya menjelaskan, tujuan utama dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan Indonesia dan meningkatkan pengawasan wajib pajak. Selain itu, untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan otomatis sebagai bagian dari keanggotaan dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Selain kewajiban otomatis, bank juga wajib memberikan informasi dan bukti terkait kepada DJP jika diminta. Hal itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya kewajiban ini, sistem perpajakan Indonesia diharapkan akan semakin transparan. Bahkan dapat mendukung upaya pencegahan penghindaran pajak dan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.