Tegas! Simak Instruksi MenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan tentang komitmen pemerintah menyelesaikan msalah honorer. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kembali terkait komitmen pemerintah menuntaskan persoalan honorer sesuai target waktu yang telah ditentukan Undang-undang, yakni tuntas Desember 2024. 

Disampaikan MenPAN-RB Rini, sesuai tenggat waktu yang ada, 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Bagi honorer non- database mendapatkan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 mengisi formasi PPPK. 

Apabila formasi PPPK penuh waktu habis, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Ketentuan ini tertuang di 

dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, serta KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 untuk tenaga kesehatan. 

Untuk memperkuat komitmen tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Dalam surat ini diperintahkan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi honorer alias pegawai non-ASN. 

"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non-ASN atau honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN PPPK," tegas MenPAN-RB Rini pada Minggu 15 Desember 2024. 

Lebih lanjut dia mengatakan, jika jumlah pegawai non-ASN atau honorer yang telah mengikuti semua tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan kata lain, papar Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan Pemda maupun instansi pusat. 

"Jadi, gaji PPPK paruh waktu atau pegawai non-ASN atau dengan nama lain honorer, ini berada di luar belanja pegawai. Ya besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Nanti ketika Pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat secara otomatis jadi penuh waktu," terang MenPAN-RB Rini. 

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon: Kemungkinan Sejarah kembali Diwajibkan di Sekolah

Pada prinsipnya, papar MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), gaji honorer tetap dialokasikan TA 2025. Selanjutnya honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya mengungkapkan berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan