Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor

Mulai tahun depan ada tambahan 2 pajak baru untuk kendaraan bermotor. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Perlu diketahui, para pemilik kendaraan bermotor dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang. Ketetapan dua pajak baru ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dua pajak baru apa saja yang dikenakan? Kedua pengutan tambahan pajak (Opsen) yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kemudian, pajak baru tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. 

Dalam hal ini, pengguna atau pemilik kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, meliputi BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Pembayaran pajak mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang padaSTNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. 

Dua kolom baru itu ditambahkan pada lembar tersebut mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025

Bagaimana cara perhitungan pembayarannya? Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, apabila pajak PKB kendaraan sebesar Rp 400.000 dan terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya jadi Rp 400.000 ditambah Rp 264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 664.000. 

Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang sudah ditentukan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut diselesaikan sekaligus. 

Selain itu, pentung juga untuk dicatat, bahwa kedua pajak ini yakni PKB dan BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, supaya tidak repot mengurusnya secara terpisah.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan