Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Cek Daftar Harga Selengkapnya
Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah menaikkan harga rokok.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Bagi ahli hisap atau perokok di Indonesia, siap-siap saja untuk membeli rokok dengan harga yang lebih tinggi per 1 Januari 2025 nanti.
Pasalnya, per awal buan depan pemerintah resmi akan menaikan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun depan, meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik.
Bahkan kenaikan harga rokok per 1 Januari 2025 atau kenaikan HJE rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan ini memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.
Dengan itupula artinya, jika ahli hisap atau perokok melakukan pembelian per 1 Januari 2025 dan jika harganya mengalami kenaikan jangan sampai terkejut.
Berikut Daftar harga kenaikan rokok per 1 Januari 2025 :
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
- Golongan II paling rendah Rp 1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746 per batang.
BACA JUGA:Pemberitahuan Bagi Ahli Hisap, Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 2025
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
- Golongan II paling rendah Rp 1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp 794 per batang.