Tunjangan Sertifikasi, Guru Agama Sebut Kemenag dan Kemendikdasmen Lepas Tangan
Guru agama yang mengajar di sekolah negeri mengaku nelangsa, sebab tambahan TPG 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024, belum cair. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Guru agama saat ini mengaku sangat bingung, lantaran dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendikdasmen terkesan lepas tangan soal pembayaran tunjangan sertifikasi alias TPG. Sampai dengan saat ini guru agama yang mayoritas PPPK beserdik tidak semuanya dapat tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024.
Karena itulah mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran atau Mapel lainnya. Seperti disampaikan Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan (Sumsel), Susi Maryani. Da mengungkapkan, banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG.
Menurut dia, mereka semakin nelangsa lantaran guru mata pelajaran lainnya sudah menerima tambahan TPG 50 persen tahun 2023 (TPG THR dan TPG ke-13) dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal statusnya mereka sama-sama guru ASN PPPK.
"Guru mata pelajaran lain sudah cair TPG 50 persen dan 100 persen. Tapi kami guru agama di bawah naungan dinas pendidikan, satu pun belum cair," ujar Susi Maryani, Selasa 17 Desember 2024.
Sebab itu dia kemudian mengaitkan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer lewat tunjangan sertifikasi. Ada kekhawatiran tambahan TPG THR dan TPG ke-13 guru agama tidak dicairkan. Padahal, Susi menuturkan, semua guru agama membayangkan tambahan TPG tersebut.
BACA JUGA:Wajib Disimak, Terobosan MenPAN-RB Rini pada Seleksi PPPK 2024
"Kalau tunjangan yang naik, kami takut nanti kami tidak dibayar. Karena tambahan TPG THR dan ke-13 tahun 2023 sebesar 50 persen dari tunjangan sertifikasi guru dan untuk tambahan TPG 2024 sebesar 100 persen, belum dicairkan," katanya.
Susi mengungkapkan, guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara TPG-nya dibayar oleh Kementerian Agama, sehingga ada dualisme kementerian. "Makanya kalau terkait TPG 50 persen dan 100 persen, kami ini bingung siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan, begitu juga Dinas Pendidikan," sesalnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini semua guru ASN PNS maupun PPPK serta honorer sangat berharap ada tambahan gaji Rp 2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Bukan malah tunjangan sertifikasi seperti yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Karena guru yang beserdik sudah lama menikmatinya.
"Kalau tunjangan sertifikasi, memang dari dulu sudah begitu mekanismenya. Memang sih ini jadi kabar baik bagi guru yang belum beserdik, mereka dapat menikmatinya setelah lulus pendidikan profesi guru," pungkasnya.