Seleksi PPPK 2024! Alhamdulillah 2 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman, Hanya Beda Gaji
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Rini Widyantini menekankan bahwa kementerian yang dipimpinnya berkomitmen menjalankan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Pada Pasal 66 UU ASN menyatakan, bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku. Instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Dalam hal ini, Menteri Rini menginginkan seluruh honorer database BKN dan non-database BKN dapat beralih status menjadi PPPK, meski sebagian PPPK part time atau paruh waktu.
Menteri Rini sudah meminta instansi pusat dan pemerintah daerah memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap I, agar bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap II.
Jika jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Gelar Hasil Karya Membuka Peluang Peserta Didik Memproleh Pendidikan Bermutu
"Sesuai dengan target pemerintah, 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," kata MenPAN-RB Rini pada Rabu 18 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan, honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong. Apabila formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK part time.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 untuk tenaga kesehatan.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Melalui surat tersebut, Menteri Rini meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
"Pemerintah pusat maupun Pemda harus tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.
"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Nmeun ketika sudah punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktunya bisa diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.
MenPAN-RB Rini tidak bosan-bosan mengingatkan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025, dan honorer yang tidak mendapat formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.