Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Meningkat
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu saat menggelar konferensi pers terkait laporan kinerja pada Kamis 19 Desember 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Bengkulu menyebut bahwa selama kurun waktu tiga tahun terakhir Laporan Masyarakat (LM) yang mereka terima terus mengalami peningkatan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan ORI Bengkulu, Jaka Andika menuturkan, laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022 sebanyak 108 laporan, di tahun 2023 sebanyak 154 laporan dan tahun 2024 ini sebanyak 165 laporan.
"Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," kata Jaka saat diwawancarai usai kegiatan konferensi pers terkait laporan kinerja pada Kamis 19 Desember 2024.
Dari total laporan yang diterima Ombudsman RI tersebut, adapun laporan yang telah diselesaikan untuk tahun 2022 sebanyak 92 laporan masyarakat. Kemudian tahun 2023 106 laporan dan tahun ini 135 laporan.
Sementara itu, untuk laporan masyarakat yang masih dalam proses tindaklanjut, hanya tersisa pada tahun 2023 sebanyak 2 laporan dan tahun 2024 ini sebanyak 28 laporan.
Sedangkan laporan masyarakat yang telah diselesaikan pemeriksaannya dan ditemukan maladministrasi ada sebanyak 15 laporan masyarakat di tahun. Sedangkan tahun 2023 ada sebanyak 10 laporan masyarakat dan tahun 2024 ini ada 18 laporan masyarakat.
Selain itu, dari laporan tersebut, ada 1 laporan masyarakat yang masuk pelanggaran maladministrasi dan harus disertai dengan tindakan korektif. Dan di tahun ini ada 1 laporan masyarakat yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan tindakan korektif dan dalam pelaksanaan monitoring.
BACA JUGA:Pengurus BPD HIPMI Bengkulu Periode 2024-2027 Dilantik
"Dari jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman, ada sekitar 165 laporan yang selesai dan berproses. Perlu diketahui, dari total laporan masyarakat yang masuk tersebut, tidak seluruhnya ditemukan maladministrasi," sampai Jaka.
Lebih jauh, dari total keseluruhan laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, kerugian materil yang berhasil diselamatkan akibat maladministrasi terhadap masyarakat khususnya pada tahun ini sebesar Rp 1,48 miliar.
"Dalam artian dengan laporan tersebut, akhirnya masyarakat yang menyampaikan laporan pada kita terhindar dari kerugian materil senilai tersebut," tambah Jaka.
Lebih lanjut Jaka menyebut, laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu paling banyak masih dari sektor pelayanan dasar mulai dari sektor energi listrik, air bersih, administrasi kependudukan, kepegawaian, pendidikan, jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian pada bidang administrasi dalam bidang pertanahan, kepolisian, perbankan dan pajak daerah.
Jaka menyebut, jenis laporan tersebut datang dari masyarakat, dengan melibatkan instansi yang dilaporkan baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Namun dalam tindaklanjut yang dilakukan perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk laporan yang menjadi kewenangan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.