Kenaikan Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Belum Diberlakukan Saat Nataru

Tol Bengkulu ruas Kota Bengkulu-Taba Penanjung--GATOT/RK

Radarkoran.com - Wacana penyesuaian tarif lalu lintas jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau ruas Kota Bengkulu-Taba Penanjung dipastikan belum diberlakukan sepanjang libur panjang Natal dan tahun Baru (Nataru). Hal demikian disampaikan Brand Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bhaskoro Rindargo. 

Bhaskoro menyampaikan, penyesuaian tarif tol yang baru akan diterapkan di awal tahun 2025 mendatang, sehingga selama libur Natal dipastikan wacana kenaikan belum diberlakukan dan masih menggunakan tarif yang lama.

"Untuk kenaikan tarif tol ini belum ditentukan tanggalnya. Insyaallah di Nataru belum," kata Bhaskoro baru-baru ini.

Sementara itu, terkait dengan berapa persen kenaikan tarif tol Bengkulu nantinya, Bhaskoro belum bisa memastikan besarannya. Ia menyebut, penyesuain tarif tol ini membutuhkan tahap-tahapan yang harus dilalui. 

"Yang pasti kami akan ada sosialisasi lanjutan mengenai penerapan penyesuaian tarif tol ini," ujar Bhaskoro. 

Untuk diketahui, adapun besaran tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung saat ini yakni untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 22.000 lalu golongan II dan III Rp 33.000 dan golongan IV dan V sebesar Rp 44.000.

Lebih jauh dikatakan bhaskoro, rata-rata penggunaan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung per harinya pada angka 1.500-2000 kendaraan yang melintas. Angka ini diprediksi mengalami peningkatan saat libur panjang Nataru.

BACA JUGA:Rest Area Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Beroperasi 

"Untuk Nataru ini kemungkinan jumlah kendaraan yang lewat di Tol Bengkulu-Taba Penanjung di angka 2.500 sampai 3.000 kendaran dibandingkan tahun lalu," katanya.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu ruas Kota Bengkulu - Taba Penanjung ini merupakan kebijakan dari PT Hutama Karya (HK) Persero menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut. 

Penyesuaian tarif tol ini juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Adanya penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Namun, sangat diharapkan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif. Sehingga penerapan penyesuaian tarif tol tidak menimbulkan dampak yang negatif kedepannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan