Penempatan PPPK 2024, Guru P1 Akhirnya Bisa Lega, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Guru prioritas satu atau P1 akhirnya bisa bisa lega, lantaran tetap diutamakan dalam penempatan PPPK 2024. Dipaparkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 ini, penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas. Selain itu, P1 juga tidak perlu ikut tes, melainkan menggunakan hasil seleksi PPPK 2021.
"Iya, guru P1 tetap prioritas. Mereka dihabiskan terlebih dahulu, baru non-P1, baik honorer K2, guru honorer negeri, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," terang Dirjen Nunuk, Jum'at 20 Desember 2024.
Soal penempatan guru swasta ke sekolah asalnya, dikatakan Dirjen Nunuk, sesuai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden. Terkait Peraturan Presiden (Perpres) ini masih berproses, sehingga rujukan regulasi yang digunakan masih KepmenPAN-RB Nomor 348 2024.
"Sesuai pernyataan pak menteri, masih menunggu regulasinya. Jadi prinsipnya pemerintah berupaya menampung semua aspirasi teman-teman dari sekolah swasta," tegasnya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024! Alhamdulillah 2 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman, Hanya Beda Gaji
Lantas bagaimana dengan masa kontrak kerja PPPK? Dirjen Nunuk menegaskan, sampai saat ini tetap kontrak. Namun, apakah sampai batas pensiun atau tidak, ujar Dirjen Nunuk, yang jelas perpanjangan kontrak akan terus dilakukan jika guru bersangkutan memiliki kompetensi.
"ASN PPPK kan dinilai juga kompetensinya. Jika minimal baik, maka dia akan diperpanjang terus sampai batas pensiun, tetapi ada syaratnya yaitu penilaian kinerjanya harus baik," terangnya.
Hanya sayangnya, banyak ASN PPPK yang berharap supaya masa kontrak ditiadakan. Mereka ingin dipekerjakan seperti PNS. Apabila sistem kontrak tetap dipertahankan, maka nasib guru PPPK tetap rawan diberhentikan dengan alasan kinerja buruk.
"Bu Dirjen pernah bilang bahwa guru seharusnya tidak dikontrak, tetapi dipekerjakan sampai pensiun. Mudah-mudahan usulan tersebut direalisasikan ya," ujar Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo secara terpisah.