Kabar Terbaru KemenPAN-RB, Aba Subagja: Kami Ditagih Terus oleh DPR

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan, kabar terbaru soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RPP Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menjelaskan kalau saat ini RPP Manajemen ASN masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," papar Aba Subagja dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.

Lebih lanjut diungkapkan Aba Subagja, RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU itu diundangkan. "Kami ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN," ungkapnya. 

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2024, Guru P1 Akhirnya Bisa Lega, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk

Dia mengungkapkan, beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN, seperti perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN. Penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN. Selain itu, pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut. 

"Orang begitu cuti dipertimbangkan guna dibayar uang cutinya, misalnya begitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibayar, begitu ya, namun kalau yang tidak, ya mungkin tidak. Akan tetapi, jangan sampai ketika tidak punya duit, ah cuti ah biar dibayar," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan