Kasus Cetak di Kampus UIN Alauddin Makassar, 2 Karyawan Bank BUMN Terlibat
Kasus cetak uang palsu, diduga terdapat 2 karyawan bank BUMN yang terlibat.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kasus cetak uang palsu yang bernilai ratusan juta di salah satu gedung kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Terbaru, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yang merupakan karyawan di dua bank BUMN. Diketahui keduanya terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu yang dilakukan di salah satu gedung kampus UIN Alauddin Makassar.
Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus cetak uang palsu yang bernilai ratusan juta tersebut, merupakan karyawan di dua bank BUMN ini adalah inisial IR (37) dan AK (50).
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, mengungkapkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IR (37) dan AK (50).
Keduanya merupakan karyawan di dua bank BUMN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
"Dua tersangka ini terlibat langsung dalam transaksi menggunakan uang palsu. Mereka juga berperan sebagai penjual uang palsu tersebut," ungkap Rheonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa belum lama ini.
Disebutkan Rheonald, keterlibatan kedua tersangka yang merupakan karyawan di dua bank BUMN, IR dan AK murni atas inisiatif pribadi mereka dan tidak berkaitan dengan institusi tempat mereka bekerja. Bahkan, aktivitas ilegal ini dilakukan di luar sepengetahuan pihak bank.
"Tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. Kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Begini Tips Mudah Kenali Uang Palsu
Akibat perbuatannya, lanjut Rheonald kedua tersangka ini yang merupakan karyawan di dua bank BUMN dikenakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Sebelumnya, tidak tanggung-tanggung, kampus yang sejatinya tempat menimba ilmu, malah diduga dijadikan lokasi pencetakan uang palsu. Hingga akhirnya, salah satu gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus 2 Samata Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, digerebek polisi.
Dalam penggerebakan yang dilakukan pihak kepolisian awal Desember 2024, berhasil diamankan uang palsu sebanyak Rp 446 juta pecahan Rp 100.000.
Disebutkan, kejadian ini bermula ketika salah satu teman pelaku mencoba menggunakan uang palsu tersebut membayar cicilan di lembaga pembiayaan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Pihak pembiayaan yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, sehingga terbongkarlah lokasi pencetakan uang berada di UIN Alauddin Makassar tepatnya ruangan perpustakaan di Kampus 2 Samata.