Dirjen Nunuk: Pemda Harus Akomodasi Guru Honorer Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Direktur GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Direktur GTK (Jenderal Guru Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakomodasi honorer pada seleksi PPPK 2024 tahap II.

Dirjen Nunuk mengaku prihatin dengan adanya fakta di lapangan guru honorer tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II sebab kendala masa kerja. "Masalah masa kerja banyak dikeluhkan guru honorer, saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi masalah tersebut," kata Dirjen Nunuk pada Jum'at 20 Desember 2024. 

Dia menegaskan, guru honorer bisa melamar PPPK 2024 tahap II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024, jika terdata aktif mengajar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai guru di sekolah negeri minimal 2 tahun secara terus menerus. 

"Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," tegas Dirjen Nunuk.

Kemendikdasmen, sambung Dirjen Nunuk, sudah melakukan penelusuran mengenai banyaknya guru honorer yang gagal daftar. Selanjutnya, jika  perpindahan antarinstansi daerah sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun berturut-turut, peralihan status jadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:KemenPAN-RB: RPP Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg

Terhadap masalah tersebut, papar Dirjen Nunuk, pemerintah daerah bisa mengajukan para guru honorernya, untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap II melalui aplikasi Ruang Talenta Guru atau RTG.

"RTG ini harus dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), yang ditandatangani oleh kepala daerah atau sekretaris daerah," jelasnya. 

Dirjen Nunuk mengatakan, kalau keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM. Selanjutnya, pemerintah daerah agar menyampaikan pada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.Adapun batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG selambatnya 27 Desember 2024.   

"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama serta koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," demikian Dirjen Nunuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan