DD dan ADD 122 Desa di Rejang Lebong Tuntas Disalurkan
Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong memastikan DD dan ADD tahun 2024 telah tuntas disalurkan kepada 122 desa.--IST/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 telah tuntas disalurkan kepada 122 desa di wilayah ini.
"Sampai dengan saat ini semua desa sudah cairkan DD maupun ADD tahap II," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai, SP, M.Si.
Untuk DD, kata Suradi, terbagi menjadi dua. Dimana bagi desa reguler pencairan DD tahap II sebesar 60 persen dari total pagu anggaran, sedangkan untuk desa mandiri sebesar 40 persen.
"Adapun untuk ADD ini seluruhnya sama tinggal 25 persen lagi, dimana itu untuk pembayaran siltap dan operasional desa selama bulan Oktober, November dan Desember ini," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun Meninggal Tenggelam di Suban Air Panas
"Melalui pencairan DD tahap II ini, desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," jelas Suradi.
Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH memperingatkan seluruh pemerintah desa agar menyiapkan serta melengkapi seluruh surat pertanggung jawaban (Spj) terhadap kinerja dan keuangan tahun anggaran 2024.
"Sebelum masuk tahun baru 2025, kami ingatkan kepada seluruh desa yang ada di Rejang Lebong agar supaya melengkapi Spj-nya masing-masing," sampainya.
Spj dimaksud, kata dia, yakni Spj dari seluruh kegiatan baik fisik maupun administratif penggunaan DD maupun ADD. Diharapkannya, dengan seluruh desa sudah menyiapkan semua Spj kegiatan yang menggunakan DD maupun ADD ini, maka ketika dilakukan pemeriksaan baik oleh APIP maupun pemeriksa eksternal, masing-masing desa sudah siap sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Karena yang kita khawatirkan adalah ketika ada audit dari BPKP ataupun APH yang masuk ke desa dan mendapati adanya Spj yang tidak lengkap, maka ini akan repot," singkatnya.