3 Tahun, TNI Pecat 254 Oknum Prajurit Terlibat Narkoba
Pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia atau TNI. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sebanyak 254 anggota TNI dalam kurun waktu 2022-2024, dipecat lantaran terlibat dalam perkara narkoba.
Ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto pada Senin 23 Desember 2024.
Diterangkan Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangani 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum
prajurit TNI.
"Selama kurang waktu tahun 2022 dengan 2024, secara internal kami sudah melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba," kata Danpuspom TNI.
BACA JUGA:2 Alasan ANTV PHK Seluruh Karyawan Produksi
Selanjutnya dia menegaskan, seluruh oknum TNI yang terlibat langsung dipecat.