Dua Desa di Provinsi Bengkulu Tak Dapat Dana Desa, Salah Satunya di Kabupaten Kepahiang
Kepala DJPB Kantor Perwakilan Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kantor Perwakilan Bengkulu menyebut ada dua desa di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 ini tidak mendapatkan Dana Desa.
Penyebabnya karena dua desa ini tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa setempat. Adapun kedua desa tersebut masing-masing berada di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Kepala DJPb Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana mengatakan, kedua desa tersebut tidak mendapatkan Dana Desa lantaran sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, penyalurannya dapat dihentikan jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan.
"Jika ada penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya hingga terjadi korupsi, maka bupati wajib melaporkannya kepada DJPb. Atas dasar itu, kami merekomendasikan agar penyaluran dana desa dihentikan," sampai Irfan.
Irfan menambahkan, Dana Desa merupakan instrumen vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Tanpa adanya alokasi dana ini, program pembangunan yang direncanakan desa bisa terhambat.
BACA JUGA:Pabrik Rokok Pertama di Bengkulu Didorong Kembali Beroperasi 2025
"Penghentian penyaluran dana desa ini tentu membawa dampak serius bagi kedua desa tersebut, kami sangat menyayangkan situasi ini. Dana Desa sangat mendukung untuk membangun infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan program pemberdayaan. Jadi, jika tidak disalurkan, desa akan merugi," tambah Irfan.
Lebih jauh, Irfan mengimbau kepada Kades di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa, serta pihak terkait diminta untuk mengoptimalkan pengawasan penggunaan dana desa.
"Untuk realisasi dana desa tahun depan, kami mengingatkan semua kepala desa agar mematuhi aturan dan memanfaatkan dana desa dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari," imbaunya.
Sementara itu, salah satu langkah yang terus didorong oleh DJPb untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Desa adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.
"Beberapa kabupaten di Bengkulu sudah menggunakan aplikasi Siskeudes. Namun, masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkannya," papar Irfan.
Penggunaan aplikasi Siskeudes tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa lebih akuntabel dan transparan. Dengan penggunaan aplikasi ini, pembukuan dana desa dapat dilakukan lebih mudah.
"Aplikasi ini juga memudahkan desa dalam membuat rancangan dan laporan pertanggungjawaban," katanya.
Lebih lanjut, Irfan berharap seluruh desa di Bengkulu dapat belajar dari kasus penghentian penyaluran Dana Desa yang terjadi. Ia menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.