Pengedar Narkoba Asal Kepahiang dan Bandar Asal Rejang Lebong Ditangkap Polres Kepahiang

NARKOBA : Bandar dan pengedar Narkoba jenis ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang (poto blur dan gandengkan fer)--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Belum lama ini Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu menangkap pengedar dan bandar Narkoba jenis ganja.
Kedua tersangka yang ditangkap diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Kepahiang adalah, inisial SDA (32) warga Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, sementara rekannya FT (29) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Pascaditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dari tangan keduanya, Sat Narkoba Polres Kepahiang mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket kecil ganja, empat lintingan ganja dan satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik warna hitam.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya peredaran Narkoba di salah satu kontrakan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
"Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan menemukan kontrakan yang dicurigai hingga akhirnya melakukan penggerebekan," jelas Iptu. Joko, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Pelanggan Tidak Perlu Registrasi Dan Daftar Ulang
Dilanjutkan, penggerebekan di salah satu kontrakan Kelurahan Padang Lekat pihaknya mengamankan terduga pelaku, SDA beserta BB ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat.
"Kita melakukan introgasi terhadap SDA, ternyata SDA ini mendapatkan Narkoba jenis ganja dari TF yang berada di Kabupaten Rejang Lebong. Anggota juga bergerak melakukan penangkapan terhadap TF serta keduanya di bawa ke Polres Kepahiang," lanjutnya.
Dijelaskan, tersangka SDA merupakan pengedar dan melakukan pembelian barang haram tersebut di Kabupaten Rejang Lebong dan dibeli dengan tersangka, FT.
"Sekarang kita masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut, terkait siapa saja yang merupakan pelanggan dari tersangka, FT ini," demikian Iptu. Joko.