Mitos Mayat Dilompati Kucing, Apa yang Bakal Terjadi?

MAYAT : Jenazah atau mayat harus dijaga dan jangan ditinggalkan sendirian.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Jika seseorang yang sudah meninggal dunia, maka jenaahnya akan terbujur kaku. Sebuah mitos seputar jenazah yang sangat populer di Indonesia yang konon katanya jika dilompati seekor kucing maka si mayat akan hidup kembali. 

Bahkan ada juga yang menyebutkan, bahwa seorang jenazah sebelum dilakukan pemakaman dilarang untuk ditinggalkan sendirian. Alasannya juga beragam, mulai dari takut akan dilompati oleh kucing hingga ditunggui oleh setan. 

Dilansir Radarkoran.com dari kumparan.com, Minggu 29 Desember 2024, dilihat dari sudut pandang ilmiah maupun agama dan ilmu gaib, mitos tersebut sangat tidak relevan dan tak masuk akal. Karena lompatan kucing sama sekali tak membuat gesekan energi pada jenazah baik energi fisik maupun gaib.

Mati suri biasanya terjadi karena sebuah hilangnya detak jantung untuk sementara waktu dan ketidaksiapan saraf menerima perintah otak. Sehingga mati suri bisa terjadi pada seseorang yang baru saja meninggal dan diberikan kejut jantung oleh dokter.

Jadi kesimpulannya mitos jika kucing melompat diatas jenazah akan terjadi mati suri ialah sebuah ketidakmungkinan. Bahkan, beberapa kasus mati suri bahkan tak memerlukan kejut jantung dan lompatan kucing.

BACA JUGA:Nenek 80 Tahun Gagal Umrah, Uang Rp 30 Juta Jadi Arang

Dengan itupula, adapun hikmah atau dampak positif dari isu di atas adalah membuat kita waspada dan terjaga saat ada seseorang meninggal dunia. Kita akan selalu berada di dekat jenazah hingga prosesi pemakaman selesai.

Selanjutnya, alasan kenapa jenazah tidak boleh ditinggal sendirian. 

Kematian merupakan sebuah takdir yang Allah SWT, bahkan tak ada satupun orang mengetahui kapan dirinya akan menghadap Allah SWT dan dicabut nyawanya. Serta tak ada juga satu manusia yang dapat menunda datangnya kamatian. Apabila seseorang meninggal dunia, umat Islam diwajibkan untuk menguburkannya. 

Sebelum menguburkan seorang jenazah, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan.  Menurut sebagian ulama, meninggalkan jenazah sendirian di dalam kamar, musala, masjid, dan lainnya, sebelum jenazah tersebut dikuburkan, hukumnya adalah makruh.  Sebelum jenazah dikuburkan, dianjurkan untuk dijaga dan ditunggui oleh keluarganya maupun kerabat terdekat, baik oleh satu orang atau lebih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan