Alih Fungsi Lahan Persawahan, Sertifikat Dipastikan Tak Bisa Terbit
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/7dce21b23b61a8393d45e77b30fa58b8.jpg)
LAHAN : Kepala Dinas Pertanian Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ir. Taufik pastikan lahan persawahan tidak bisa dialihfungsikan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika semakin berjalannya waktu, lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai menyempit.
Pasalnya, areal yang dijadikan persawahan banyak yang dialihfungsikan menjadi pemukiman masyarakat (perumahan), ada juga yang dijadikan perkebunan dan alih fungsi lainnya.
Diketahui dari pendataan ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang Tahun 2024 ini, total lahan persawahan produktif di Kabupaten Kepahiang seluas 3.333 hektare. Dengan luasan tersebut tentunya berkurang dari sebelumnya, karena di tahun sebelumnya lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang seluas 4.035 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ir. Taufik mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri memang lahan persawahan produkif di Kabupaten Kepahiang dialihfungsikan. Baik menjadi pemukiman masyarakat, dan ada juga dijadikan perkebunan.
"Data terbaru tahun 2024 ini, total lahan persawahan produktif di Kabupaten Kepahiang seluas 3.333 hektare. Jika dilihat memang terus mengalami pengurangan dari sebelumnya seluas 4.035 hektare," ungkap Taufik.
BACA JUGA:UMK Kepahiang Naik, Berlaku 1 Januari 2025, Segini Besarannya!
Data luas lahan persawahan produktif di Kabupaten Kepahiang yang diterima pihaknya dari BPN Kepahiang.
Disebutkan dengan adanya UU terbaru berupa alih fungsi lahan, maka akan mengamankan lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang.
terhadap UU alih fungsi lahan, sekarang Kabupaten Kepahiang juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
"Sekarang sudah ada Perdanya, jadi terhadap luas lahan produktif persawahan di Kabupaten Kepahiang tidak bisa diganggu gugat lagi," ujarnya.
Menurut Taufik, jika nantinya lahan produktif di Kabupaten Kepahiang masih juga dialihfungsikan, maka secara otomatis lahan tesebut tidak bisa disertifikatkan.
"Terhadap UU alih fungsi lahan, tentunya pertama kita lakukan sosialisasi sehingga seluruh masyarakat Kepahiang paham akan hal tersebut. Selanjutnya, jika masih saja dialihfungsikan, mereka alam embuat atau menerbitkan sertifikatnya dipastikan tidak bisa. Karena terhadap lahan pertanian produktif di Kabupaten Kepahiang sudah terkoordinasi di BPN melalui peta lokasinya," demikian Taufik.