UMK Kepahiang Naik, Berlaku 1 Januari 2025, Segini Besarannya!

UMK : Wabup Zurdi Nata sampaikan UMK Kepahiang naik dan berlaku 1 Januari 2025. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang naik dan akan berlaku sejak 1 Januari 2025. 

Jika UMK Kepahiang tahun 2024 lalu sebesar Rp 2.418.280/ bulan, mulai 1 Januari 2025 mengalami kenaikan diangka Rp 2.670.000/ bulan. Hal ini disampaikan Wakil bupati (Wabup) Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Senin 30 Desember 2024. 

Diungkapkan Zurdi Nata, UMK Kepahiang memang mengalami kenaikan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Disebutkan, angka kenaikan tersebut sebesar Rp 2.670.000/ bulan dan itu wajib dibayarkan oleh perusahaan di mana tempat pekerja atau buruh bekerja. 

"Tadi baru saja saya tandatangani terkait kenaikan tersebut. Jika Tahun 2024 UMK Kepahiang diangka sebesar Rp 2.418.280/ bulan dan berlaku 1 Januari 2025 mengalami kenaikan diangka Rp 2.670.000/ bulan," ungkap Zurdi Nata. 

Disampaikan Zurdi Nata, berkaitan dengan UMK ini, Kabupaten Kepahiang tetap mengikuti UMP Bengkulu. Ini lantaran, Kabupaten Kepahiang sendiri belum mempunyai dewan pengupahan yang akan menentukan besaran UMK Kepahiang.

BACA JUGA:SE Dikeluarkan, Ribuan THL di Kepahiang Dirumahkan!

"Kita masih ikut UMP Bengkulu, kalau saya lihat tadi mengalami kenaikan dan akan berlaku 1 Januari 2025," demikian Zurdi Nata. 

Diketahui sebelumnya Pemprov Bengkulu pada 16 Desember 2024 lalu, telah menerbitkan SK nomor M.647.DKKTRANS. Tahun 2024 tentang UMK di Provinsi Bengkulu.

Dalam SK tersebut terlihat UMK 4 kabupaten/kota di Bengkulu yang yang ditetapkan dan akan berlaku 1 Januari 2025 mendatang. 

Masing - masing, Kabupaten Mukomuko Rp 3.052118, Kota bengkulu Rp 2.930.669, Kabupaten Bengkulu Tengah 2.816.835 dan Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.754.653

Dalam SK tersebut disebutkan, kabupaten/kota yang memberikan upah lebih rendah, harus menyesuaikan dengan keputusan gubernur ini upah minimum kabupaten/kota.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan