Pemkab Benteng Tunggu Putusan MK, Soal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih

PELANTIKAN : Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni menyampaikan kalau Pemkab Bengkulu Tengah masih menunggu putusan MK soal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.--Candra/RK

Radarkoran.com - Sebelum menyiapkan segala keperluan dan soal pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah periode 5 tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini disampaikan Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.

Dia menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025. "Iya, kita dari Pemkab Bengkulu Tengah masih menunggu putusan MK soal pelantikan bupati/wakil bupati terpilih," ucapnya.  

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan sempat mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024. Belakangan diketahui pula bahwa gugatan tersebut sudah dicabut. "Memang betul, gugatan sudah dicabut, namun tetap kan, sepengetahuan saya masih harus menunggu putusan MK," sambungnya.

Untuk diketahui pula, berdasarkan informasi yang ada, penetapan buku registrasi perkara konstitusi akan digelar tanggal 3 Januari 2024. Apabila nantinya pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Bengkulu Tengah telah disetujui MK, dengan dikeluarkannya putusan, barulah persiapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih dilakukan.

BACA JUGA: Perpusdes di Bengkulu Tengah Dapat Bantuan Komputer

"Setelah KPU menyelesaikan proses administrasi pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih, barulah kita menyelenggarakan pelantikan," jelas Heriyandi Roni yang telah menjabat sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah sejak berakhirnya jabatan Bupati Ferry Ramli. 

Terpisah, Komisioner KPU Bengkulu Tengah Riyanto menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu putusan dari MK. Apabila nanti MK sudah mengeluarkan putusan terkait pencabutan gugatan pasangan Evi-Rico, baru pihaknya akan bersurat ke KPU RI untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih hasil Pilkada 2024. 

"Mengusulkan pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur melalui Pj Bupati, supaya diteruskan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tanggal 10 Februari 2025 sesuai penetapan dari pemerintah pusat," singkat Sukardi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan