Pemdes di Kepahiang Diminta Ikut Sosialisasikan Taat Pajak
PAJAK : Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM meminta Pemdes sosialisasikan taat pajak--RYAN/RK
Radarkoran.com- Upaya Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu untuk menyadarkan masyarakat agar tertib wajib pajak terus dilakukan. Salah satunya, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta agar masing-masing pemerintah desa untuk mensosialisasikan taat Pajak.
Pajak yang dimaksud ialah, Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2), Opsen PKB, BBNKB.
"Pemkab terus berupaya agar masyarakat tertib pajak salah satunya dengan menginstruksikan perangkat desa untuk mensosialisasikannya," ujar
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM kepada Radarkoran.com.
Dijelaskan oleh Jono, intruksi mensosialisasikan wajib pajak tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 7 tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 3 tahun 2024.
Kata dia, sosialisasi ini merupakan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakan peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Harga Tomat Naik, Petani di Kepahiang Senang, Segini Harganya!
"Kita berharap pemerintah desa mensosialisasikan PBB-P2, kemudian penerapan baru opsen pajak PKB-BBNKB, agar masyarakat mengerti dan memahami tentang opsen pajak. Karena opsen pajak ini ketentuan pajak baru," jelas Jono.
Jono menambahkan bahwa Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian ia menambahkan, untuk mensosialisasikan taat pajak ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak terjadi tunggakan pajak PBB-P2 yang terjadi di desa-desa.
"Kita juga bekerjasama dengan Kejari Kepahiang dalam upaya penagihan pajak. Bukan tanpa sebab, mengingat sampai saat ini masih banyak masyarakat desa yang menunggak," pungkasnya.