Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Tidak Berdampak Terhadap Harga Pangan
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Adanya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan per Januari 2025 dipastikan tidak berdampak pada harga pangan atau barang kebutuhan pokok masyarakat.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja. Jadi, untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti pangan, konsumsi dan sandang, tidak akan ada kenaikan pajak.
"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen itu sesuai arahan Presiden kan jelas, hanya berlaku untuk barang mewah. Jadi saya pikir kalau barang mewah tidak ada terlalu berpengaruh signifikan dengan daerah," kata Khairil, Jumat 3 Januari 2024.
Ia menambahkan, meskipun kenaikan PPN 12 persen ini tidak akan berdampak langsung pada masyarakat umum, namun kebijakan ini tentunya tetap akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.
BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Mengalami Penurunan
"Kalau dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara yang imbasnya nanti ke daerah nantinya, InsyaAllah ada (dampak kenaikan PPN)," sampai Khairil.
Lebih lanjut, meskipun kebijakan kenaikan PPN ini tidak mempengaruhi mayoritas masyarakat, beberapa kelompok tertentu mungkin akan merasakan dampaknya. Namun, secara keseluruhan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara luas.
"Presiden secara jelas telah menyatakan tidak akan ada pengaruh dengan masyarakat umum, hanya masyarakat tertentu saja," ujar Khairil.