DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
DPRD Provinsi Bengkulu tanggapi kebijakan kenaikan PPN 12 persen--GATOT/RK
Radarkoran.com - Adanya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 memicu berbagai tanggapan. Salah satunya dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, SE, M.Pd yang menyoroti kebijakan tersebut dapat memberikan dampak negatif.
Andy Suhary menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan PPN yang dinilai akan memberatkan masyarakat umum. Menurutnya, meski pemerintah pusat menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, realitas di lapangan menunjukkan efek domino yang meluas.
"Adanya kenaikan PPN ini dikhawatirkan semua harga barang bisa ikut naik. Sebagai pelaku usaha, saya tahu betul dampaknya. Perusahaan-perusahaan pasti akan menaikkan harga, dan ini memberatkan masyarakat," ungkap Andy.
Andy menyebut, wacana kebijakan ini dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat luas, terutama di era keterbukaan informasi saat ini yang kerap salah pengartian dimasyarakat.
"Jika wacana ini tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat akan menerjemahkan secara keliru,” tambah Andy.
BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Lepas 2 Prajurit dan 1 PNS Purna Tugas
Dirinya menekankan perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, khususnya pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor potensial lainnya.
"Kita tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan ini. Pemerintah harus lebih bijak melihat dampaknya secara menyeluruh," ujar Andy.
Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.