Minimal 20% Dana Desa Diwajibkan untuk Ketahanan Pangan, BUMDes Dilibatkan

Pada tahun 2025 ini, 20 persen dana desa wajib dipakai untuk program ketahanan pangan. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KemenDes PDT) mewajibkan setiap desa pada tahun anggaran 2025 ini untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa, yakni untuk program ketahanan pangan. 

Kebijakan ini pun sudah tertuang dalam Permendes yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa, terutama pada Pasal 7 Ayat 4 yang mengharuskan penggunaan 20 % dana desa untuk ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan ini juga pada tahun 2025 ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pengelolaannya. Dengan melibatkan BUMDes, diharapkan dana yang digelontorkan pemerintah pusat bisa lebih terawasi, dan dimanfaatkan dengan optimal. Selain itu, modal yang dikeluarkan diharapkan dapat berkembang dan diputar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa. 

Menyangkut hal ini, Ketua BUMDes Sepakat Jaya Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Junaidi mengatakan, pihaknya sudah mempelajari aturan tentang kebijakan ini. Meski demikian, pihaknya masih menunggu sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah daerah mengenai mekanisme dan realisasi program ketahanan pangan ini.

"Memang seperti itu (BUMDes dilibatkan program makan bergizi gratis), kami juga sudah mempelajari aturan ini. Hanya saja, pasal 6 menyebutkan kalau pengelolaan dana desa untuk penguatan pangan hanya melibatkan BUMDes, bukan dikelola langsung BUMDes," ucapnya. 

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I

"Jadi, sejauh ini kami masih belum tahu mekanisme seperti apa yang akan diterapkan. Karena kata dilibatkan belum dijelaskan secara detail. Apakah kata dilibatkan ini hanya sekadar memberikan sumbang saran, atau ada peran lebih. Karena itu kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut," sambung Junaidi. 

Selain itu, KemenDes PDT juga sudah melakukan pemetaan potensi setiap desa, sehingga program ketahanan pangan ini nantinya akan disesuaikan dengan potensi unggulan komoditas pangan di setiap daerah. 

Di Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya, memang ada beberapa desa yang memiliki potensi menjalankan program ini seperti Desa Padi, Desa Jagung, atau bahkan desa dengan tematik lain seperti buah-buahan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pula penggunaan dana desa dapat lebih terfokus pada program yang bermanfaat langsung untuk masyarakat, khususnya sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan di setiap desa, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan