28 Kasus Lakalantas Terjadi Sepanjang 2024, 9 Pengendara Meninggal Dunia
Satlantas Polres Lebong mencatat terjadi 28 kasus Lakalantas yang terjadi sepanjang tahun 2024. --DOK/RK
Radarkoran.com - Tahun 2024 lalu, Satlantas Polres Lebong mencatat ada 28 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mereka tangani.
Dari lakalantas yang terjadi mengakibatkan 9 pengendara meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 25 orang lainnya mengalami luka ringan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si menjelaskan dibandingkan tahun 2023 lalu, kasus Lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong mengalami sedikit peningkatan. Dari 27 kasus di tahun 2023, menjadi 28 kasus Lakalantas di tahun 2024.
"Grafik menunjukkan peningkatan, meskipun selisihnya kecil," ujar Arief.
Dirincikan Arief kasus Lakalantas yang terjadi sepanjang tahun 2024 itu yakni Januari 1 kasus, Februari 2 kasus, Maret 3 kasus, April 2 kasus, Mei 2 kasus, Juni 1 kasus, Juli 3 kasus, Agustus 2 kasus, September 4 kasus, Oktober 2 kasus, November 4 kasus dan Desember 1 kasus.
"Bulan September dan November mencatat jumlah Lakalantas tertinggi, masing-masing 4 kasus," tambahnya.
Lebih jauh Arief menjelaskan, mayoritas korban dari kasus Lakalantas yang terjadi berasal dari kalangan remaja, khususnya siswa SMA dan SMP.
BACA JUGA:Program BSPS-PB Tahun 2024 Batal Direalisasikan
Arief menyoroti kurangnya kesadaran remaja dalam mengukur kecepatan saat berkendara serta peran orang tua dalam memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur.
"Orang tua seharusnya tidak membiarkan anak yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan. Mayoritas korban adalah mereka yang tidak memenuhi syarat berkendara," tegasnya.
Disisi lain, untuk pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang di tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Di tahun 2024 terdapat 421 pelanggaran yang ditindak, terdiri dari 347 tilang manual dan 74 tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara pada 2023, jumlahnya mencapai 625 pelanggaran dengan 384 tilang manual dan 241 tilang ETLE.
Lebih jauh, dari 347 tilang manual, polisi menyita 117 kendaraan roda dua karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, 67 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 163 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," singkatnya.