Narapidana Bisa Bebas, Ini Kata Kajari Kepahiang Soal Hak Amnesti Presiden Prabowo

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Presiden RI, Prabowo Subianto diketahui memberikan hak amnesti untuk membebaskan 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Hak amnesti ini sendiri, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden RI, kepada Narapidana yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Dari 44 ribu Narapidana yang mendapatkan Amnesti tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah salah satunya diberikan pula untuk tahanan atau narapidana di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu?

Menanggapi hal ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pusat terkait rencana amnesti dari Presiden Prabowo.

Menurut Asvera, rencana amnesti dari Presiden Prabowo ini bertujuan baik, yakni untuk mengurangi beban di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Nantinya, para narapidana yang dibebaskan akan dimasukkan dalam Komponen Cadangan (Komcad).

"Maksud dan tujuan dari bapak presiden untuk memberikan amnesti ini, tentu sangat baik. Tapi apakah ada narapidana di Kepahiang yang mendapatkannya atau tidak, kita masih menunggu intruksi dari pusat terlebih dahulu," ujar Asvera.

BACA JUGA:Kinerja Pemdes Bandung Jaya Kepahiang 2024, Dilaporkan ke Masyarakat Lewat Musdes

Menurut Asvera, jika nantinya ada narapidana di Kabupaten Kepahiang yang masuk dalam kategori amnesti dari presiden, Kejari Kepahiang memastikan akan siap melaksanakannya.

"Tapi sampai saat ini, kami belum mendapat perintah atau surat untuk amnesti presiden ini," ungkap Asvera.

Sekedar memberikan informasi tambahan bahwa, sebelumnya Menteri Hukum,  Supratman Andi Agtas menyampaikan ide Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada beberapa kategori narapidana. Jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti ini sendiri mencapai 44 ribu. 

Beberapa narapidana yang akan mendapatkan amnesti ini antara lain narapidana penghinaan kepala negara, pelanggaran UU ITE, hingga narapidana kasus papua non bersenjata. Ada juga rencana pemberian amnesti kepada narapidana pengguna narkoba, dan narapidana pengidap gangguan jiwa dan HIV/AIDS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan