2 Raperda Sering Jadi Buah Bibir Akan Dibahas DPRD Kepahiang, Raperda Apa?
Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang saat menerima usulan Raperda--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang menerima sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dari sembilan usulan, dua diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kepahiang.
Adapun dua raperda inisiatif tersebut, berisi tentang penyelenggaraan parkir dan tenaga kerja lokal, yang selama ini memang kerap menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Ketua Bapemperda, Eko Guntoro, S.H, yang memimpin rapat ini menjelaskan bahwa dua Raperda Inisiatif DPRD Kepahiang ini, akan dibahas pada pekan depan dengan agenda, penyampaian nota pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kepahiang dan Raperda Eksekutif Tahun 2025.
"Ada sembilan usulan yang kita terima, dua diantaranya adalah Raperda Inisiatif DPRD Kepahiang. Soal penyelenggaraan parkir dan tenaga kerja lokal, ini telah disertakan dalam Propemperda 2025 sebagai bagian dari perubahan nomenklatur BAPPEDA Kepahiang," ujar Eko Guntor.
BACA JUGA:Penerima PKH dan BPNT Bisa Diganti, Asalkan...
Adapun sembilan daftar Raperda usulan Propemperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2025 itu meliputi, Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024, Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2025, Raperda tentang APBD TA. 2026, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Raperda tentang Perubahan Nama Nomenklatur BAPPEDA Kepahiang, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2030, Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Alami Menjadi Perumdam, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, serta Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal.
Eko juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Usulan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu untuk mengintegrasikan BRIDA dengan BAPPEDA menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga mengajukan usulan penyesuaian badan hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Dokumen terkait Raperda ini disebut telah siap dan telah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham Bengkulu.
"Raperda Perumdam beserta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk dibahas pada Masa Sidang Kesatu Tahun 2025," jelas Eko.
Dengan disahkannya Propemperda 2025, diharapkan pembahasan Raperda yang diusulkan dapat segera dilaksanakan demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.