Proyek Penataan Kantor Gubernur Tak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Didenda

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso--GATOT/RK

Radarkoran.com - Proyek pekerjaan pembangunan dan penataan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024, ternyata molor dan melebihi masa kontrak. 

Seharusnya, pekerjaan proyek miliaran yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu tersebut rampung dan selesai pekerjaannya pada tanggal 30 Desember 2024. Namun, sampai batas kontrak tersebut pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut. 

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pihaknya memberikan tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari setelah habis kontrak dan selama perpanjangan waktu tersebut, pelaksana dikenakan denda.

"Berdasarkan hasil pengecekan yang kita lakukan, hingga batas akhir kontrak pada 30 Desember 2024, progres pekerjaan tersebut baru mencapai 97 persen. Ketika kami ingin memutuskan kontrak, mereka masih memiliki hak untuk menyelesaikan itu 50 hari," ungkap Tejo pada Selasa, 7 Januari 2025.

Denda keterlambatan pembangunan proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 dan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Denda yang dikenakan adalah 1/mil atau 1/1.000. Karena itu, pihak rekanan yang mengerjakan proyek harus membayar denda 1/1.000 per hari kali nilai kontrak. 

BACA JUGA: Kelanjutan Program Kuliah Gratis Perangkat Desa Ditangan Gubernur Baru

"Sesuai regulasi yang ada, selama rekanan menyelesaikan pekerjaan pada waktu perpanjangan, tetap dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak," tegas Tejo.

Lebih jauh dikatakan Tejo, untuk pembayaran dari total progres pekerjaan hingga batas waktu kontrak, hanya dilakukan 90 persen dari nilai proyek, meskipun progres di lapangan telah mencapai persentase 97 persen pengerjaan. 

"Pembayaran saat ini sudah 90 persen yang kita lakukan. Sisanya, yaitu 10 persen baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Namun, tetap kami terapkan denda harian sesuai kontrak dan hasil akhir itu dibayar setelah audit BPK RI berapa volume yang layak dibayar dan dikurangi denda," tutur Tejo.

Lebih lanjut, Tejo mengemukakan jika  pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP, guna memastikan langkah ini sesuai regulasi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan BPKP, karena ini masih proyek strategis, jadi diberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan. Karena kalau mangkrak juga sayang kan," ujar Tejo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan