Oknum Polisi Berpangkat Briptu Dipecat Nipu Rp 900 Juta, Modus Penerimaan Polri
Briptu WT, Polisi Pemalang saat digiring petugas ke tahanan--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Oknum anggota Polres Pemalang inisial Briptu WT dipecat buntut kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta.
Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dirangkum Radarkoran.com dari berbagi sumber, sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu 8 Januari 2025.
"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto.
Berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo belum memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka.
"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Bangun IKN Habiskan APBN Rp 43,4 Triliun, Menkeu Paparkan Manfaatnya!
Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri. Sementara itu, korban aksi tipu-tipu, Suratmo, hanya bisa pasrah dengan kejadian ini. Saat fakta di persidangan terungkap bahwa permintaan uang pada dirinya merupakan inisiasi Briptu WT, bukan atas perintah Kapolres ataupun Kapolda.
"Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja," kata Suratmo.
"Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan penerimaan bintara Polri ini berawal saat Suratmo bertemu WT. Suratmo menyampaikan harapannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT pun mengaku bisa membantu Suratmo asalkan ada uangnya.
"Saya tanya, 'Pak anak saya pengin jadi polisi'. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia)," kata Suratmo, mengenang percakapannya dengan WT saat itu.
Usai pertemuan dengan WT itu, Suratmo dan istrinya kemudian memutuskan menjual sawah mereka. Sawah seluas 2,6 ribu meter persegi itu laku sekitar Rp 1 miliar.
Belakangan Suratmo menyetorkan Rp 900 juta dengan harapan anaknya diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang. Namun, ternyata janji WT agar anaknya masuk kepolisian pun hanya pepesan kosong. Kedua anak WT gagal saat tes.