Tak Perlu Bingung, Begini Cara Daftar BPJS Gratis Secara Online

Cara Daftar BPJS gratis secara online--Ilustrasi

Radarkoran.com - Diketahui BPJS Kesehatan menyediakan program Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Artinya iuran akan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Peserta BPJS Kesehatan PBI yang dimaksud dapat berobat di puskesmas dan rawat inap di kelas 3. 

Mereka yang menjadi sasaran program ini yakni masyarakat tergolong fakir miskin atau tidak mampu sesuai data dinas sosial.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atau dinas sosial kabupaten/kota. 

Untuk mendaftar BPJS gratis ini, peserta terlebih dahulu terdaftar di dalam DTKS (data terpadu kesejateraan sosial) yang bisa diajukan melalui desa/kelurahan. 

Namun jika tidak memiliki waktu luang, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

 

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP.

2. Buat akun baru.

BACA JUGA: Simak, Ini 4 Kondisi Kesehatan yang Bisa Ditangani di IGD

3. Isi informasi yang diperlukan seperti Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP dan lainnya.

4. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto dengan KTP.

5. Usai registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan”. 

6. Masukkan data diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan