4 Bulan Belum Dibayar, TPP 2024 Digugat Perdata ke Pengadilan Negeri Tubei
KONSULTASI : ASN Pemkab Lebong didampingi Kantor Hukum Moch. Ramdani, SH dan rekan saat berkonsultasi terkait rencana untuk menyampaikan gugatan TPP 2024 ke Pengadilan Negeri Tubei, Kamis 9 Januari 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 di Kabupaten Lebong akan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tubei.
Bahkan Kamis 9 Januari 2024, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang didampingi Kantor Hukum Moch. Ramdani, SH dan rekan sudah mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Lebong untuk berkonsultasi terkait dengan rencana gugatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Moch. Ramdani, SH. MH. CM menjelaskan kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Kelas II Lebong baru sebatas komunikasi terkait dengan proses pendaftaran gugatan yang akan mereka layangkan. Dirinya mengaku berkas-berkas terkait gugatan tersebut sudah mereka siapkan.
"Jadi pendaftaran perkara gugatan ini menggunakan e-court secara online. Selepas ini akan segera kami daftarkan, " kata Ramdani.
Dalam perkara ini nantinya mereka akan menempatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong sebagai pihak tergugat. Hal ini tak lepas dari sumber anggaran TPP ASN yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024.
Sementara materi gugatannya agar TPP ASN di lingkungan Pemkab Lebong selama 4 bulan yakni priode September hingga Desember 2024 bisa dibayarkan pemerintah daerah."Jadi gugatannya perdata ya, " tambahnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan Paslon Terpilih, Azhari-Bambang Tinggal Menunggu Dilantik
Ditanya apakah ada upaya hukum lain selain menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Tubei, Ramdani mengaku jika hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Namun dalam hal ini pihaknya masih akan fokus menyampaikan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tubei lebih dulu.
"Kita lihat dulu perjalanannya nanti, " tutupnya.
Terpisah Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Elia, SH yang dikonfirmasi terkait dengan gugatan tersebut mengaku belum mengetahuinya.
"Kami belum menerima secara fisik maupun lisan. Dalam struktur birokrasi nanti akan disampaikan dari pengadilan ke bupati, baru diturunkan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti jika sudah ada petunjuk dari pimpinan, " singkatnya.