Kadis PMD Bengkulu Tengah: Ketahanan Pangan Tidak Boleh Sapi, Ayam atapun Ikan

KETAHANAN : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, SH, MH mengatakan, ketahanan pangan harus fokus pada objek yang ditentukan. --Candra/RK

Radarkoran.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, SH, MH menyampaikan, berdasarkan Permendes 2 tahun 2024 terkait penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2025, mengatur tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan. 

Di dalam peraturan menteri desa tersebut, terang Kadis PMD Bengkulu Tengah Hendri Donal, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan harus jelas. 

Dalam artian, penggunaannya harus berdasarkan aturan yang ada. Tidak dibenarkan melakukan penafsiran lain menyangkut program ketahanan pangan.

"Ketahanan pangan yang menjadi prioritas, tidak boleh melakukan penafsiran lain. Kalau memang ketahanan pangan itu untuk palawija, ya harus dilakukan untuk itu, misalnya padi dan jagung. Jadi tidak boleh untuk kegiatan seperti penggemukan sapi, ayam ataupun ikan," terang Hendri Donal, Kamis 9 Januari 2025.   

Mengenai hal ini pula, lanjut Hendri Donal yang juga menjabat sebagai Pj. Sekkab Bengkulu Tengah ini, pihaknya segera memberikan arahan dan bimbingan kepada masing-masing desa melalui pemerintah kecamatan. Karena dalam penggunaan dana desa tahun 2025 ini dipastikan ada perubahan-perubahan. 

BACA JUGA:Bank Bengkulu: Pemda Bisa Jadikan Barang Aset Daerah Sebagai Setoran Modal

"Iya, kami sudah bersurat kepada seluruh kepala desa melalui camat, supaya nanti ada pertemuan. Dalam rangka melakukan pembinaan, bimbingan, arahan penyusunan dana desa tahun anggaran 2025," jelasnya. 

"Karena tentu ada perubahan-perubahan, apa yang menjadi skala prioritas, serta mana yang tidak menjadi prioritas lagi, dalam hal penggunaan dana desa.  Terutama tentang program ketahanan pangan. Kita lihat seperti apa nih, ketahanan pangannya apa yang menjadi fokus. Nah yang fokus inilah yang harus dijalankan," sambunnya.

Hendri Donal menambahkan, dia menekankan supaya seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak melakukan terjemahan lain, tidak boleh melakukan penafsiran lain terhadap peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024. 

"Sekali lagi saya ingatkan, kalau memang ketahanan pangan itu pada objek yang ditentukan seperti padi, jagung dan Palawija, maka kita tidak boleh lagi menafsirkan dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti penggemukan sapi ataupun ayam, ataupun ikan umpamanya. Ya kita tetap harus mempedomani Permendes dua tahun 2024," demikian Hendri Donal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan