Banpol 2025, Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Suara Sah

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Ikhram, S.Sos--EKO/RK

Radarkoran.com - Badan Kesatuan Bagsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong memastikan tak ada kenaikan harga suara sah dalam penyaluran Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2025.

Sama seperti tahun sebelumnya, harga satu suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 20.330.

"Tidak ada kenaikan harga satu suara sah, sama seperti tahun 2024 lalu, " kata Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Ikhram, S.Sos.

Namun demikian, untuk tahun 2025 ini alokasi anggaran untuk merealisasikan bantuan keuangan Parpol tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 60 juta dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan terjadi peningkatan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 lalu dibanding Pemilu 2029.

"Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 1,2 miliar sekian. Meningkat sekitar Rp 60 juta dibandingkan tahun sebelumnya, " kata Ikhram.

Dilanjutkan Ikhram, Banpol hanya akan disalurkan kepada 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol pun berbeda-beda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:1.900 Bidang Tanah di Lebong Ditarget Bersertifikat Lewat PTSL Tahun 2025, Lokasinya?

"Untuk penyaluran Banpol tahun 2025 ini masih cukup panjang. Karena masih akan lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas penggunaan Banpol tahun 2024 lalu. Setelah itu baru kami proses SK-nya, " tambah Ikhram.

Diketahui jika Banpol tahun 2024 lalu hanya disalurkan selama 8 bulan untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2019. Sementara sisanya, 4 bulan Banpol tahun 2024 untuk 9 Parpol hasil Pemilu 2024 batal disalurkan karena keterbatasan anggaran.

"Secara keseluruhan 10 Parpol penerima Banpol 2024 sudah menyampaikan laporan pertangungjawaban untuk selanjutnya diaudit oleh BPK. Namun sebelum dilimpahkan ke BPK saat ini masih kami teliti, " tambah Ikhram.

Hasil dari audit oleh BPK merupakan syarat utama agar penyaluran Banpol 2025 bisa disalurkan.

"Dari hasil pemeriksaan ini nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi inilah yang menjadi syarat Parpol dalam mengajukan Banpol tahun 2025, " sambungnya.

Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan