Usulan Pelantikan Helmi-Mian Segera ke Kemendagri

Penandatanganan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bengkulu dalam paripurna yang digelar Selasa, 14 Januari 2025.--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Atas Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2021-2024 dan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Selasa 14 Januari 2025.

Paripurna tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ serta Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bengkulu. 

Pembacaan pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi selaku pimpinan rapat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Pemprov Bengkulu Haryadi, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forkopimda, instansi vertikal, OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembacaan pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini, Sumardi menjelaskan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024 yakni berasal dari nomor urut 1 atas nama H. Helmi Hasan dan Ir. H. Mian dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara atau 55,09 dari total suara sah.

Sumardi selaku Pimpinan DPRD sekaligus mewakili Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas pengabdian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah memberikan kontribusi untuk kemajuan Bengkulu sehingga telah berhasil mempersembahkan berbagai macam pencapaian.

BACA JUGA:Perkuat Persaudaraan Serumpun Melayu, Bengkulu Sambut Hangat Mantan Menteri Kebudayaan Malaysia

Selanjutnya ucapan selamat juga turut dihaturkan oleh Sumardi atas terpilihnya Helmi Hasan dan Mian sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan harapan semoga dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.

Sumardi mengatakan, dengan telah ditetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta dilakukan penandatanganan berita acara, maka hasil penetapan akan disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilakukan pelantikan. 

"Hari ini kita menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 dan dilanjutkan rapat pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030. Tindaklanjutnya akan kita sampaikan ke Mendagri melalui gubernur Bengkulu," tutur Sumardi saat diwawancarai usai rapat. 

"Penyampaian ke Kemendagri tersebut untuk diteruskan ke Presiden agar diterbitkan SK pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 dan SK pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 sesuai regulasi yang ada," tutup Sumardi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Hariyadi, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian gubernur presiden priode sebelumnya kepada Presiden. 

"Tadi telah dilaksanakan paripurna dan diumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan prosedur yang berlaku di seluruh daerah," ungkap Hariyadi setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia menambahkan, proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan