Bawaslu Tetapkan Mardiansyah sebagai PAW Panwascam Kepahiang
WAWANCARA : Rangkaian wawancara yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kepahiang terhadap PAW Panwascam Kepahiang.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika proses wawancara terhadap ketiga calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kepahiang, sudah selesai dilaksanakan. Ketiga calon PAW Panwascam Kepahiang adalah Eri Afrizon, Junaidi Akbar, dan Mardiansah.
Dari hasil wawancara termasuk pengecekan dokumen yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga telah melaksanakan pleno penetapan. Dari ketiga nama calon PAW tersebut, Bawaslu tetapkan Mardiansah sebagai PAW Panwascam Kepahiang yang segera dilantik. Hal tersebut diterangkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom diwawancara wartawan Radar Kepahiang, Kamis 4 Januari 2024.
"Pengecekan berkas dan wawancara sudah selesai dilakukan terhadap ketiga calon. Selain itu, pleno penetapan juga sudah dilakukan. Jadi dari ketiga calon PAW yang mengikuti wawancara, kami telah menetapkan Mardiansah sebagai PAW Panwascam Kepahiang. Tinggal lagi saat ini kami menyusun jadwal untuk pelantikan terhadap yang bersangkutan," kata Erwin.
Menurutnya, pelantikan terhadap Mardiansah akan dilakukan segera, mengingat tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Kepahiang akan terus berjalan mendekati pelaksanaan pencoblosan 14 Februari bulan depan. Saat ini saja, Panwascam melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) yang berlangsung hingga 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Sudah Wawancara, Ini 3 Calon PAW Panwascam Kepahiang
"Pelantikan akan kami lakukan secepatnya (Pelantikan PAW Panwascam), untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Panwascam sebelumnya yang mengundurkan diri," demikian Erwin.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang segera melaksanakan pelantikan PAW terhadap salah seoarang anggota Panwascam Kepahiang. Rangkaian PAW dilaksanakan menindak lanjuti Ketua Panwascam Kepahiang Jhoni Ardiansyah mengundurkan diri dengan alasan lulus PPPK dan bertugas di Kabupaten Mukomuko.