Tidak Dilibatkan Pembahasan RUU ASN, DPD RI Singgung Nasib Honorer di Wilayah 3T

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib honorer diangkat menjadi PPPK.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN, yang pada 31 Oktober sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023. Tapi sikap DPD RI tetap tegas soal nasib para pegawai non-ASN atau honorer. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan, pihaknya berkomitmen terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami tetap mendukung, memperjuangkan nasib tenaga honorer. Ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," kata Fachrul Razi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja bersama MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas mengenai CPNS, tenaga honorer, serta  PPPK di Gedung DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, secara terang-terangan, Fachrul Razi menyayangkan terkait tidak dilibatkannya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru.

Meski pun demikian Fachrul menegaskan bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah. Dia mengatakan, Komite I DPD RI juga meminta KemenPAN-RB memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (Guru dan dosen), serta Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), serta otonomi khusus.

"Komite I mendukung KemenPAN-RB dalam mewujudkan SDM ASN yang kompetitif, menciptakan birokrasi profesional serta melayani, menuju Indonesia Emas 2045," kata Fachrul Razi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma menerangkan, rapat dengan Menpan-RB itu sangat penting dalam rangka memperjuangkan nasib para tenaga honorer. "Kami sangat berharap seleksi atau rekrutmen CPNS dan PPPK ini berdasarkan hasil dan penilaian yang objektif dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan ASN yang profesional," kata Filep Wamafma.

BACA JUGA:Koordinasi Kepala SMA 05 Kepahiang dan Pengawas dalam Pelaksanaan Supervisi

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa reformasi birokrasi saat ini terus berjalan sesuai arahan presiden. Dia pun mengapresiasi dorongan DPD RI di daerah agar reformasi menjadi terukur. "Oleh sebab itu transformasi sistem pendidikan ASN mendukung percepatan RB tematik agar birokrasi menjadi berkelas dunia," kata Menteri Anas. 

Dikatakannya arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024 akan fokus pada rekrutmen pelayanan dasar tenaga guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis (CPNS dan PPPK), dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan berdampak oleh transformasi digital. "Sesuai rekomendasi DPD dan DPR, kami akan memenuhi eks THK II dan non-ASN sebesar 80 persen, pelamar baru 20 persen dengan seleksi CAT," kata Menteri Anas. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan