Bimas Islam : Penyuluh Wajib Bina Majelis Taklim untuk Aktifkan Kegiatan Keagamaan
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kepahiang, Ridwan, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Albahri,M.si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag mengingatkan pentingnya peran Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS disetiap KUA dalam pembinaan keagamaan.
Sebagai garda terdepan Kantor Kemenag, keberadaan PAI non PNS dinilai sangatlah penting dalam memberikan pembinaan keagamaan yang ada disetiap majelis taklim. Contohnya mengajak ibu-ibu majelis taklim untuk selalu menggalakkan kembali pengajian rutin minimal satu minggu dua kali.
"Manfaatkan untuk saling berbagi ilmu dan pendidikan keagamaan, saling belajar serta memberikan yang bermanfaat. Dengan menyelenggarakan pengajian rutin bersama masyarakat juga pembinaan keagamaan. Peran majelis taklim ini pula sangat penting terhadap perilaku keagamaan dengan kata lain dapat memberikan pendidikan keluarga, ini pula kita harapkan peran serta dari kelurahan dan desa," jelas Ridwan.
BACA JUGA:KUA Kepahiang Dorong PAI Aktif Mengisi Pengajian Majelis Taklim
Lewat edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang pentingnya nilai keberagaman, keterbukaan, anti diskriminasi, dan tunduk pada hukum diharapkan terciptanya kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Untuk umat muslim, edukasi itu bisa dilakukan melalui majelis taklim.
"Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan yang diakui negara melalui Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Majelis taklim adalah lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang diselenggarakan untuk masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal," tukasnya.