Kekayaan 105 Kades di Kepahiang Wajib Dilaporkan ke KPK

LIHAT : Koordinator LHKPN Kepahiang Drs. Fisool Husein melihat data pejabat yang wajib laporkan kekayaan--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Ternyata bukan hanya sekelas pejabat di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saja yang diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi 105 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. 

Kades diwajibkan menyampaikan LHKPN sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Jumat 5 Januari 2024, Plt. Inspektur Ipda Kepahiang Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I Yoyon Sugiarto, SE dan koordinator Drs. Fisool Husein mengatakan, untuk mendukung MCP serta instruksi dari KPK RI, Kades juga diminta untuk wajib menyampaikan LHKPN. Hanya saja untuk Kades, baru diwajibkan tahun 2025 mendatang. 

"Kita sampaikan sekarang supaya Kades bisa bersiap, karena mulai 2025 mendatang Kades juga diwajibkan sampaikan kekayaan ke KPK RI. Artinya bukan hanya pejabat Kepahiang saja yang dipantau KPK RI, tapi kekayaan yang dimiliki Kades juga akan dipantau KPK RI," kata Fisool. 

Terkait hal itu, pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga nantinya laporan kekayaan Kades se-Kabupaten Kepahiang bisa diakomodir, lantaran laporan kekayaan ini sifatnya wajib sehingga harus dijalankan dengan baik. 

BACA JUGA:Kades Karang Endah Sukses Beternak Itik Petelur

"Kita akan ajukan untuk revisi Perbup, sehingga awal 2025 mendatang Kades di Kabupaten Kepahiang bisa untuk menyampaikan laporan kekayaan. Tujuan dari laporan kekayaan Kades tersebut tidak lain, sebagai sarana untuk pemantauan guna mencegah terjadi tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepahiang," demikian Fisool. 

Diketahui, untuk tahun 2024 ini LHKPN diwajibkan bagi pejabat Kepahiang. Totalnya 50 pejabat sekelas kepala dinas/kepala badan serta auditor Ipda Kepahiang. Karenanya mereka diingatkan untuk melaporkan LHKPN secara online. Sesuai SK yang ditetapkan, LHKPN itu wajib tuntas paling lambat 31 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan