Baru 45 Pejabat Sampaikan LHKPN ke KPK, 104 Lainnya Belum
Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat baru 45 pejabat yang sudah menuntaskan kewajibannya menyampaikan LHKPN ke KPK.--EKO/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat baru 45 pejabat yang sudah menuntaskan kewajibannya dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI.
Secara keseluruhan, setidaknya ada 149 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang wajib menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada sekitar 104 pejabat lainnya yang belum menyampaikan LHKPN.
"Sampai saat ini baru 45 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN melalui aplikasi LHKPN," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, Kamis 23 Januari 2025.
Suryadi menjelaskan masih ada waktu untuk menyampaikan LHKPN. Pasalnya batas akhir penyampaian laporan ini yaitu pada 31 Maret 2025 mendatang.
"Setiap tahun pejabat eselon II hingga eselon III memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN mulai dari tanggal 2 Januari hingga batas akhir 31 Maret, " lanjutnya.
BACA JUGA: Dugaan Ilegal Logging di Bukit Daun, KPHL Sita Kayu Medang dan Meranti
Lebih jauh dijelaskannya, tahun ini jumlah pejabat wajib LHKPN di Kabupaten Lebong meningkat dari 134 menjadi 149 orang. Setiap pejabat diwajibkan melaporkan semua harta kekayaannya, termasuk penghasilan bulanan, aset bergerak, dan aset tidak bergerak.
"Setiap pejabat eselon II dan III wajib menginput laporan kekayaan mereka secara mandiri melalui aplikasi LHKPN," jelas Suryadi.
Suryadi menegaskan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 juga mengatur sanksi atas keterlambatan pelaporan.
"Jika pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif.
Oleh karena itu, pihak Inspektorat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat yang wajib melapor untuk memastikan kepatuhan mereka sebelum tenggat waktu.
Meski batas waktu masih panjang, Suryadi berharap para pejabat segera melaporkan harta kekayaan mereka. LHKPN bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
"Kami mengimbau agar pejabat wajib LHKPN segera menyampaikan laporan kekayaan tersebut sebelum 31 Maret," singkatnya.