Kabar Terbaru Seleksi PPPK Kepahiang, Cek Jadwal Pengumuman Administrasi!

PPPK : Sebelumnya ratusan PPPK Kabupaten Kepahiang formasi Nakes dan guru dilantik--DOK/RK

Menurut bupati, data pangkalan BKN ini merupakan domain pusat yang tidak bisa diganggu-gugat oleh pemerintah daerah. Sehingga memang kuota tenaga non-ASN atau THL yang sudah tidak aktif itu, belum bisa untuk dialihkan kepada tenaga non-ASN atau THL lain yang aktif namun belum masuk dalam data pangkalan.

"Kita maunya juga seperti itu, supaya lebih bermanfaat lebih baik digantikan saja dengan THL yang aktif. Tapi kan mekanismenya tidak bisa begitu, karena data ini domainnya pemerintah pusat," sambungnya.

Pemkab Kepahiang akhirnya membuka penjaringan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK kali ini, digelar khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menjelaskan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar. Salah satunya adalah tenaga non ASN yang bersangkutan, wajib terdaftar dalam data pangkalan BKN.

"Iya surat pengumuman pendaftarannya sudah kita edarkan kepada masyarakat, rekrutmen PPPK ini, khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam data pangkalan di BKN," ujar Sekkab.

Selain itu lanjut Hartono, tenaga non ASN tersebut diketahui Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, TMS pada seleksi pegadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK). Tenaga Non ASN yang masuk pada kategori TMS seleksi Administrasi pengadaan PPPK, hanya dapat melamar pada instasi pemerintah tempat bekerjanya saat mendaftar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan