Kuota Tercukupi, Pendaftaran Pengawas TPS di Kepahiang Tidak Diperpanjang

DAFTAR : Masyarakat yang datang mendaftar sebagai pengawas TPS. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sabtu 6 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi menutup masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah pendaftar Pengawas TPS yang dibuka sejak 2 Januari 2024 lalu hingga 6 Januari 2024 melalui masing-masing Pengawas Kecamatan (Panwascam) tersebut, sebanyak 688 orang. Yang artinya kuota pendaftar pengawas TPS di Kepahiang sudah terpenuhi.

Dikonfirmasi Minggu 7 Januari 2023, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menjelaskan, jika dilihat dari laporan yang disampaikan masing-masing Panwascam se-Kabupaten Kepahiang, kuota Pengawas TPS sudah terpenuhi.

Sebab itu masing - masing Panwascam melakukan proses rekrut lanjutan, hingga nantinya dilaksanakan pelantikan terhadap Pengawas TPS yang terpilih.

"Kuotanya 526, sudah terpenuhi. Dengan itupula artinya pendaftaran Pengawas TPS Kabupaten Kepahiang tanpa perpanjangan. Masing-masing Panwascam melakukan seleksi lanjutan hingga akhirnya nanti ditetapkan sebagai Pengawas TPS dan dilakukan pelantikan," kata Erwin. 

Lanjut disampaikan Erwin, sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditentukan, maka tahapan selanjutnya pada perekrutan Pengawas TPS, yakni pada 10 Januari nanti masing-masing Panwascam akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, akan dilakukan tes wawancara yang akan dilaksanakan 7 - 17 Januari 2024, dan hasil akhirnya diumumkan pada 18 - 19 Januari.

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Pengawas 526 TPS di Kepahiang Terpenuhi?

"Terkait masyarakat yang mendaftar seleksi Pengawas TPS, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan. Untuk tanggapan masyarakat ini kita buka dari 10 Januari hingga 21 Januari mendatang. Jadi, kalau ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui ada kejanggalan terhadap pendaftar Pengawas TPS, ya silakan untuk menyampaikan tanggapannya," demikian Erwin. 

Pada Pemilu 2024, sebanyak 526 Pengawas TPS yang dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan jumlah TPS. Nantinya untuk 1 TPS akan bertugas 1 pengawas. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji pengawas TPS sebesar Rp 750 ribu selama bekerja.

Untuk masa kerja Pengawas TPS selama 23 hari, yakni dari menjelang pencoblosan hingga 7 hari setelah proses pencoblosan. Sementara tugasnya adalah  melakukan pengawasan yang dimulai menjelang pencoblosan, pengawasan di hari pencoblosan, dan pengawasan sesudah pencoblosan di masing-masing TPS masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan