Bagaimana Nasib Honorer Non-Database, Simak Jawabannya
HONORER : Pemerintah siapkan skema atasi honorer di Indonesia--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sudah berakhir per 20 Januari 2025 lalu. Khusus Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diketahui per 31 Desember 2024 lalu, sejumlah honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di rumahkan dan hingga sekarang belum diketahui nasibnya. Apakah bisa dipanggil kembali atau tidak alias nganggur.
Sejauh inipula masih menjadi pertanyaan, bagaimana nasib honorer Non-database BKN. Apakah berpeluang juga untuk mengikuti PPPK atau pupus sebatas itu saja?
Menjawabnya, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II maupun PPPK tahap I sebelumnya. Karena yang bisa mengikuti seleksi PPPK merupakan honorer tercatat dalam pangkalan Database BKN.
"Honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK hanya honorer yang sudah terdaftar di BKN. Saat ini yang akan kita selesaikan dulu adalah non-ASN yang terdaftar di database BKN per 31 Desember 2022," kata Zudan.
Selanjutnya, bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan Database BKN tidak menjadi prioritas. Tapi mekanisme khusus akan disiapkan untuk honorer Non-Database dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar tetap memiliki peluang untuk mengikuti PPPK.
BACA JUGA:Kapan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan? Begini Cara Mengeceknya!
Dengan itupula artinya, bagi honorer Non-Database BKN jangan bersedih atau putus ada terlebih dahulu. Karena ke depan pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk mengatasi honorer Non-Database.
"Diluar data itu (honorer terdaftar di pangkalan data BKN) nanti akan ada mekanisme yang lain tidak saat ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekarang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 masih berlangsung.
Hingga pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 tahap 2 ditutup, pada 20 Januari 2025 lalu, total tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN seluruhnya sebanyak 1.789.051. Sementara yang terakomodir dengan melakukan pendaftaran seleksi PPPK total sebanyak 1.608.743, seluruhnya masuk dalam proses seleksi pendaftaran PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Selanjutnya, untuk tenaga Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya saja untuk implementasinya akan dilaksanakan setelah serangkaian seleksi PPPK TA 2024 selesai.
Perlu diketahui jika, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hanya saja sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Diantaranya, ketersediaan anggaran pemerintah daerah mencukupi, honorer juga wajib memiliki penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat bekerja. PPPK paruh waktu bisa diangkat penuh waktu melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian yang diajukan kepada KemenPAN RB dan sejumlah syarat lainnya.