Zonasi PPDB Resmi Diganti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beberkan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru

PPDB : PPDB resmi diganti dengan SPMB--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti?. Sejauh ini memang, pemerintah belum menerbitkna kebijakan terbaru terkait PPDB yang resmi diganti, hanya saja pemerintah telah membeberkan sejumlah perubahan yang akan dilakukan guna mengganti PPDB. 

Kabar terbaru soal PPDB tahun ajaran 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan ada empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang merupakan pengganti sistem PPDB pada 2025 ini.

"PPDB diganti dengan SPMB, terdapat empat jalur penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026," sampai Abdul Mu'ti dikutip Radarkoran.com dari jpnn.com, Jumat 31 Januari 2025. 

Dipaparkan, empat jalur penerimaan murid baru, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi. 

Empat jalur penerimaan penerimaan murid baru yang dibeberkan menurutnya, untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Honorer Non-Database, Simak Jawabannya

Ia menjelaskan, penerimaan murid baru dengan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Sementara untuk penerimaan murid baru jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," jelasnya.

Selanjutnya, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Serta keempat, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," demikian Abdul Mu'ti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan