PPPK Paruh Waktu Hanya Bekerja 4 Jam dalam Sehari?
PPPK : PPPK paruh waktu --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Saat ini pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai tindaklanjutnya, sekarang pemerintah tengah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam seleksi PPPK yang dilakukan pemerintah, juga terdapat 2 kategori berupa PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Selanjutnya, apa perbedaan yang mendasar antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Benarkah PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam saja dalam sehari dan apakah PPPK paruh waktu gajinya lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu?
Dikutip dari detik.com, pada Jumat 31 Januari 2025, berikut Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu:
1. Jam Kerja
Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.
Adapun istilah pekerja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu."
BACA JUGA: Zonasi PPDB Resmi Diganti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beberkan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru
2. Sistem Pembayaran Gaji
Apabila sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Meski demikian, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.
3. Kesepakatan Kerja
PPPK paruh waktu nantinya bekerja sesuai waktu yang telah disepakati. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu akan diberi ruang untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ujarnya.