KPU: Pelantikan Bupati/Wabup Terpilih Bengkulu Tengah Batal Ditunda

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos menyampaikan, MK telah menetapkan jadwal sidang dismissal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah melalui Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengungkapkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu tidak jadi atau batal ditunda. Hal tersebut dipaparkan oleh Sukardi setelah mendapatkan informasi dari Kadiv Teknis KPU RI.
Informasi yang dimaksud, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dismissal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico pada tanggal 4 Februari 2025. Papar dia, informasi itu sejalan dengan penyampaian
pimpinan sidang Saldi Isra, bahwa MK akan menetapkan jadwal pengucapan sidang dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025.
"Semuanya akan dipanggil. Baik itu yang gugatannya lanjut atau tidak. Karena dalam sidang inilah nanti akan diputuskan, mana gugatan yang lanjut dan mana yang dismissal. Kami sudah menerima informasi ini dari Kadiv Teknis KPU RI terkait sidang dismissal tersebut," terang Sukardi.
Seperti yang diketahui, ujar dia, beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025. Namun keputusan kapan pasti pelantikan, tetap diputuskan melalui Instruksi Presiden (Inpres).
"Nah berdasarkan Inpres, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan rentang waktu 18-20 Februari 2025. Untuk tanggal pastinya tergantung dari presiden," jelasnya Sukardi.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Teken SK 2 Bangunan Cagar Budaya
Dengan diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih, maka pelantikan akan diserentakkan setelah keluarnya dengan putusan dismissal. Dengan demikian, kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan serentak dengan kepala terpilih daerah yang tidak ada gugatan.
"Makanya kita saat ini berasumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah, kemungkinan diserentakkan pada tanggal 18-20 Februari. Dengan demikian pula, artinya tidak jadi penundaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah," papar Sukardi.
Dia menambahkan, jika pembacaan sidang dismisal untuk Bengkulu Tengah sudah dibacakan, pihaknya langsung menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena hingga sekarang, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memang belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kami akan melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah pembacaan sidang dismissal. Ya setelah penetapan, kami akan menyerahkan berkas tersebut ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah," jelasnya lagi.
Disisi lain, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah segera menggelar rapat paripurna terkait penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih. Setelah paripurna, maka
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bersurat ke Presiden melalui Bupati Bengkulu Tengah dan Gubernur Bengkulu, terkait sudah dilaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Seluruh tahapan akan menjadi dasar kita untuk melaksanakan pelantikan serentak dengan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK," tutup Sukardi.