Usulan Perbaikan GOR Belum Diakomodir di Tahun 2025

Usulan perbaikan GOR yang disampaikan Disparpora belum dapat diakomodir di tahun 2025. --EKO/RK

Radarkoran.com - Rencana untuk memperbaiki sejumlah Gedung Olahraga (GOR) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebong tahun 2025 dipastikan belum bisa dilaksanakan.

Pasalnya usulan anggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong untuk memperbaiki sarana olahraga milik daerah tersebut belum bisa diakomodir dalam APBD tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disparpora Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si.

"Di tahun 2024 lalu usulannya sudah kami sampaikan. Namun dalam perjalanannya dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, usulan tersebut belum bisa diakomodir untuk tahun 2025 ini, " kata Riki.

Ditambahkan Riki, 

usulan yang mereka sampaikan sebelumnya mencapai angka Rp 10 miliar untuk menjangkau perbaikan GOR yang tersebar di sejumlah kecamatan. 

Langkah tersebut dimaksudkan agar GOR yang saat ini kondisinya sudah mengalami kerusakan cukup parah bisa dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan dengan maksimal dalam mendukung kemajuan dunia olahraga di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Jaga Kebersihan Tekan Kasus DBD Tahun 2025

"Seluruh GOR yang ada di kecamatan kami usulkan untuk dilakukan perbaikan dengan ebutuhan anggaran kurang lebih mencapai Rp 10 Miliar, " tambah Riki.

Lebih jauh Riki menambahkan, pihaknya akan kembali mencoba untuk mengusulkan perbaikan GOR tersebut pada APBD Perubahan tahun 2025. Namun jika tetap tidak memungkinkan, maka baru akan diusulkan untuk dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

"Selain itu kami juga akan berupaya mengusulkan perbaikan GOR ini ke kementerian terkait, " lanjutnya.

Dengan sarana olahraga yang memadai, Riki berharap nantinya bisa muncul atlet-atlet berbakat dari Kabupaten Lebong. Selain itu, pemanfatan sarana olahraga ini juga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Apalagi Pemkab Lebong sendiri sudah 

memiliki Perda sebagai payung hukum untuk memungut retribusi dari penggunaan sarana olahraga. 

"Mudah-mudahan kedepan usulan perbaikan sarana olahraga ini bisa akomodir dan bisa direalisasikan, " demikian Riki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan