Lama Tak Ngantor, ASN yang Terancam Dipecat Diduga Berada di Luar Negeri?
LANGGAR: Sekda saat menjelaskan bahwa salah satu ASN yang melanggar disiplin diduga ada yang sedang berada di luar negeri--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Lama tak ngantor, ASN yang terancam dipecat diduga berada di luar negeri, Benarkah?. Sebelumnya, di awal tahun 2025 ini Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu mengungkapkan jika terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terancam sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan terhadap empat ASN Kepahiang, diduga keempat ASN tersebut jarang masuk kantor atau lama tak ngantor.
Terbaru data diperoleh Radarkoran.com, salah satu dari empat ASN yang terancam dipecat, diduga saat ini tengah berada di luar negeri. Bahkan informasi terkait ASN yang berada di luar negeri tersebut dibenarkan oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Selasa 4 Februari 2025.
Menurut, Dr Hartono, berkaitan dengan ASN yang terancam di pecat berada di luar negeri, dirinya juga telah mendapatkan informasi tersebut.
"Informasinya memang salah satu ASN yang telah melakukan pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut, sedang tidak berada di Indonesia. Tapi akan kita lihat lagi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya nanti. Kalau memang benar demikian, pasti akan kita pecat," tegas Dr. Hartono.
Disinggung terkait identitas masing-masing ASN yang terancam dipecat ini, sampai dengan saat ini Sekkab Kepahiang masih enggan untuk mengungkapkannya. Disampaikan, dirinya baru akan menyebutkan identitas yang bersangkutan apabila sudah ada putusan terkait sanksi yang akan didapat oleh keempatnya.
"Nanti saja, identitasnya nanti akan saya sebutkan kalau sudah ada putusan," tambahnya.
BACA JUGA:Jaga Tempat Wisata dan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, saat ini ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang terancam dipecat. Dijelaskan Sekkab, keempat ASN tersebut terancam dipecat lantaran telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu. Atas dasar LHP itu pula, keempat ASN tersebut terancam akan mendapatkan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2001.
"Totalnya ada 4. Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang ada 4 orang yang melanggar disiplin ASN. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekkab, pada Senin 3 Januari 2025.
Menurut Sekkab Kepahiang, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN ini sudah tergolong dalam pelanggaran berat. Yakni, dengan tidak masuk kerja atau tidak menjalani tugas selama 40 hari dalam masa akumulatif 1 tahun. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa saja terancam sanksi pemecatan.
Kendati demikian lanjut Sekkab, sanksi terhadap keempat ASN yang bersangkutan tetap akan diputuskan bersama dengan Tim penegak disiplin yang terdiri dari, Bagian Hukum dan juga BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.