Soal Larangan Warung Jual Gas Elpiji 3 Kg, Begini Kata Disperkop UKM Kepahiang
DILARANG: Penjualan gas Elpiji di warung dilarang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Berdasarkan edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aturan baru distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Menyatakan bahwa per 1 Februari 2025, konsumen tidak diperbolehkan lagi membeli gas 3 elpiji kilogram pada pengecer atau warung dan wajib untuk membeli langsung pada agen atau pangkalan resmi yang terdaftar.
Terkait informasi ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, memastikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat atau edaran atau sejenisnya, dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Bengkulu.
Menurut Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, SE, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait aturan tersebut, lantaran surat edaran atau sejenisnya dari pemerintah pusat dan provinsi, masih belum diterima hingga saat ini.
"Kalau masalah itu, kami belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya sampai dengan saat ini kami masih belum mendapatkan surat atau edaran atau sejenisnya dari Kemendag dan Dinas Perdagangan Provinsi Bengkulu," kata Abdullah, pada Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA: Siapkan Dari Sekarang, Bonus untuk Petani Kopi Kepahiang Serentak Dengan HUT KemRI
Kendati demikian, dijelaskan Abdullah bahwa memang berdasarkan aturannya, titik terakhir penjualan gas elpiji 3 kilogram ini berhenti pada pangkalan resmi dan tidak beredar lagi di tempat lain. Disinggung apakah warung-warung bisa ikut serta menjual gas elpiji 3 kilogram ini atau tidak, Abdullah memastikan bahwa warung boleh menjualnya. Hanya saja menurut Abdullah, warung tersebut harus tercatat sebagai salah satu pangkalan resmi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kepahiang ini.
"Boleh saja warung kalau mau jual, asalkan terdaftar sebagai pangkalan resmi. Kalau tidak, ya tidak boleh," sambungnya.
Sekadar informasi tambahan, diketahui bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan bahwa transaksi jual-beli gas elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh agen dan pangkalan resmi yang terdaftar. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi energi subsidi tepat sasaran, dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pemerintah mengubah cara distribusi gas elpiji 3 kilogram dengan tujuan utama agar subsidi tepat sasaran.
Selama ini, gas elpiji 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi sering kali di selewengkan, terutama di pengecer-pengecer kecil yang harga jualnya kadang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, mulai Februari 2025, pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya bisa di lakukan melalui agen atau pangkalan resmi yang terdaftar, demi menghindari adanya penyelewengan harga yang merugikan masyarakat.
Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kilogram, mereka diberi kesempatan untuk bertransformasi menjadi agen atau pangkalan resmi LPG. Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi cukup mudah. Pengecer hanya perlu mendaftarkan kegiatan usaha mereka dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara daring.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk menyederhanakan rantai distribusi gas elpiji 3 kilogram.
"Dengan hanya ada satu layer distribusi melalui agen dan pangkalan, harga gas elpiji 3 kilogram akan lebih terkontrol. Selain itu lebih transparan, sehingga manfaat subsidi akan lebih tepat di terima oleh masyarakat yang membutuhkan," sampai Yuliot Tanjung dikutip dari sumber terpercaya, Minggu 02 Februari 2025.